Ads 468x60px

Wednesday, February 22, 2012

Hukum Calon Pengantin Duduk Bersanding

Pelaksanaan syariat seringkali berbenturan dengan tradisi masyarakat. Bagaimana para ulama menyikapinya, seperti dalam proses akad nikah?

Nikah merupakan Sunnah para Nabi pada umumnya dan merupakan Sunnah Muthaharah (yang suci dan mensucikan) yang dianjurkan dan dipraktikkan juga oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam (SAW) dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Selain itu, nikah juga merupakan jalan yang penting dan utama untuk mencapai kesucian diri, karena padanya ada benteng yang mampu membendung perkara-perkara yang diharamkan Allah. Sehingga bagi seorang Muslim dan Muslimah proses dari awal sampai akhirnya pun haruslah sejalan dengan apa yang telah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. 

Karena itu, para kiai dan ulama menganjurkan, hendaknya laki-laki atau perempuan yang hendak menikah terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan agama pasangannya. Dengan melihat bagaimanakah sikap beragamanya taat atau lalai atau lebih jauh lagi tidak peduli agama. Karena ini merupakan dasar yang utama yang akan sangat mempengaruhi baik tidaknya sebuah rumah tangga. 

Rasulullah SAW bersabda: “Dinikahi perempuan itu (umumnya) karena 4 perkara: yaitu karena hartanya, karena nasabnya, karena cantiknya dan karena agamanya, maka pilihlah perempuan yang baik beragama, niscaya engkau bahagia.” (mutafakun ‘Alaihi).

Bentuk pelaksanaan akad nikah pada umumnya, kedua calon mempelai duduk bersama di depan penghulu. Pada saat itulah, sementara masyarakat, yang kemudian kepala kedua mempelai ditutup dengan kain. Ya, disandingkannya calon pengantin di depan penghulu, merupakan bagian dari prosesi pernikahan yang tak asing di masa kita.

Didudukkannya calon pengantin, yaitu calon pengantin laki-laki disamping calon pengantin perempuan menyalahi syariat, karena laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya haram duduk saling berdekatan, meskipun kemudian akan menjadi pasangan suami isteri. Sebelum akad nikah dilakukan mereka berdua tidak dibenarkan duduk berdampingan.

Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah seperti disebutkan adanya larangan mendudukkan pengantin laki-laki dan perempuan berdampingan, dan ini dikatakan sebagai kesalahan besar. Ini diharamkan karena beberapa alasan, diantaranya, karena laki-laki dapat leluasa menemui perempuan. 

Alasan lainnya, karena kaum laki-laki dan kaum perempuan dapat leluasa berpandangan satu sama lain. Apalagi kedua jenis manusia itu berada dalam puncak perhiasannya. Keharaman duduk bersanding pengantin ini ditetapkan keharamannya oleh Dewan Ulama Besar Arab Saudi.

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam fatwa yang dimuat dalam buku Fatwa-Fatwa Kotemporer, ketika ditanya mengenai apa hukumnya tentang yang dilakukan oleh sebagian orang pada saat pesta pernikahan dimana mereka menyandingkan kedua mempelai di depan kaum perempuan dan mendudukkannya di kursi pengantin, pasangan pengantin itu haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan, karena disandingkannya kedua mempelai pada acara tersebut menimbulkan fitnah (maksiat) dan membangkitkan gairah syahwat , bahkan bisa berbahaya terhadap mempelai perempuan, karena bisa saja mempelai pria melihat perempuan yang ada dihadapnnya yang lebih cantik daripada mempelai perempuan (isterinya ) dan lebih bagus posturnya,hingga ia kurang tertarik kepada isteri yang ada disampingnya. Ketika itu, ia mengira sebelumnya bahwa isterinya yang paling cantik dan lebih bagus. 

Maka wajib hukumnya menghindari perbuatan seperti itu ( menyandingkan kedua mempelai di depan undangan ). Semua kebiasaan buruk seperti itu bukanlah kebiasaan kaum Muslimin, melainkan kebiasaan dan adat yang diada-adakan yang dibawa oleh musuh-musuh Islam kepada kaum Muslimin dan mereka pun mengikuti dan menirukannya.

Tidak berbeda apa yang dijelaskan Syaikh bin Baz dalam buku yang sama, menjawab pertanyaan sekitar duduk bersandingnya pengantian di depan undangan. Disebutkan, di antara perkara munkar yang dilakukan banyak orang pada zaman sekarang ini adalah meletakkan tempat duduk (kursi pengantin) bagi kedua mempelai di hadapan para tamu undangan. 
bersambung

0 komen..:

Post a Comment

Terima kasih atas partisipasi komentarnya... ^.^